Selasa, 26 Mei 2009

Vonis Tiga Pejabat STTP 1 Tahun Penjara

MUNGKID (KR) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada tiga pejabat Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STTP) Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan pembekalan bagi tenaga harian lepas. Ketiga pejabat tersebut adalah Mantan Ketua STPP Magelang, Thomas Widodo, Ketua Tim Panitia Pusat STTP Magelang Totok Senvek Munanto dan bendaharanya Djumirah.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Adi Hernowo SH dan anggota majelis Totok Yanuarto SH dan Buchary SH dalam sidang di PN Mungkid Selasa (26/5) kemarin, juga memutuskan ketiga membayar denda sebesar Rp 50 juta subisider 1 bulan penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp 7500.

Dalam perkara tersebut, ketiga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya melanggar pasal 3 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP jo pasal 18 a dan b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah mempertimbangan beberapa hal. Diantaranya yang memberatkan, perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, antara lain ketiganya belum pernah dihukum, mengakui semua perbuatannya, masih dibutuhkan di lembaga yang bersankutan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa melalui kuasa hukum nya, Basuki Rahmat SH mengatakan pikir-pikir. “Kami meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu setelah keputusan ini,” kata Basuki.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di STPP bermula dari penyelenggaraan Diklat Pembekalan Lanjutan pada awal 2008. dalam kesempatan itu, STPP mendapat alokasi anggaran untuk akomodasi dan konsumsi peserta sebesar Rp 1.036.160.000 untuk 1.619 peserta. Selama delapan hari, tiap peserta dianggarkan Rp 80.000 per hari. Namun, alokasi anggaran tadi tidak dipaparkan dalam rapat. Dalam notulen rapat ditulis, biaya akomodasi masing-masing Rp 5000 per orang tiap harinya, makan Rp 7.500 dan snack Rp 2.500. (Bag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar