Rabu, 27 Mei 2009

JELANG BOROBUDUR INTERNATIONAL FESTIVAL



BOROBUDUR (KR) – Menjelang pelaksanaan Borobudur International Festival (BIF) 16-20 Juli 2009 mendatang, Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) menggelar rapat koordinasi dengan Bako Humas Kabupaten Magelang bertempat di Hotel Manohara Rabu (27/5). Sebelumnya, TWCB juga telah melaksanakan kampanye bersih disekitar kawasan Candi Borobudur yang dimulai Februari lalu.

Menurut Kepala Unit TWCB Pujo Suwarno dalam rakor tersebut mengatakan, kampanye bersih dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengunjung membuang sampah ditempatnya. “Selama ini, sampah plastik terutama bekas botol air mineral dan yang lain, masih banyak dijumpai di sekitar kawasan Candi Borobudur. Namun sejak dilaksanakannya kampanye bersih itu, kebersihan sekitar Candi Borobudur meningkat. Bahkan pihak UNESCO dan Depbudpar, cukup merespon kegiatan yang kami lakukan tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Pujo, pihaknya juga mulai melakukan penyebaran keramaian dan pemberdayaan masyarakat sekitar TWCB. “Langkah yang kami lakukan, diantaranya dengan mengadakan pentas-pentas kesenian diempat penjuru candi. Meliputi sektor Timur di Dusun Tingal, Utara di sekitar Terminal atau Pasar Borobudur, Barat di Dusun Maitan dan di Selatan di Dusun Tuk Songo. Pentas kesenian, dilaksanakan setiap malam minggu mulai Mei hingga beberapa bulan kedepan,” ujarnya.

Sedang pemberdayaan masyarakat, yang dilakukan diantaranya dengan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sekitar TWCB. Disebutkan Pujo, jumlah PKL di TWCB sekitar 3200 orang yang terdiri dari 1800 lapak dan kios serta sekitar 1300 pengasong. “Kedepan, kami akan berdayakan mereka dengan cara membagi penyebarannya. Dimana tidak semua berjualan didalam, tapi kedepan juga diluar candi. Termasuk juga pengelolaan parkir yang berada diluar kawasan candi, dimungkinkan untuk dikelola masyarakat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, BIF diadakan untuk meningkatkan image/citra Borobudur sebagai salah satu keajaiban dunia. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia bahwa Indonesia mempunyai kepedulian dalam melestarikan budaya dan menjaga warisan budaya dunia serta memperkaya keanekaragaman event budaya didaerah sekitar Borobudur untuk memperpanjang lama tinggal wisatawan di daerah sekitar.

Sedang event yang didakan, diantaranya pertunjukan seni budaya, lomba lampion, pameran perdagangan pariwisata dan investasi, widyawisata, Borobudur Travel Mart (BTM), seminar international tentang warisan budaya dan pariwisata serta kegiatan yang lain. Selain itu, juga digelar seminar Buddhis International dengan pembicara Ven Prof Dr Karma Lekshe Tsomo, seorang Biksu dari Colorado, USA. (Bag)

Kasus DBD Merebak, Dinkes Lakukan Fogging


MUNGKID (KR) – Pergantian musim dari hujan ke kemarau, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) diwilayah Kabupaten Magelang, kembali merebak. Hingga pertengahan Mei ini saja, kasus DBD menunjukkan kenaikan jumlah kasusnya. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan melakukan fogging dan meminta warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Berdasarkan data Dinkes setempat, sejumlah kasus DBD yang ditemukan dari awal tahun hingga Mei 2009, sebanyak 87 kasus. Khusus diwilayah Puskesmas 1 Mertoyudan, selama Mei sudah 3 kasus yang ditemukan. Umumnya,

tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.

Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Kabupaten Magelang, Budi Suprastowo Senin (4/5) dikantornya mengatakan, untuk meminimalisir pertambahan penyakit tersebut, tidak bisa hanya dilakukan sepihak, namun harus bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat. “Untuk masyarakat dengan meningkatkan PHBS dan PSN. Sedang kami menyediakan obat-obatan dan langkah antisipasi lainnya,” katanya.

Terkait kasus DBD, menurut Budi, dewasa ini perkembangan jentik nyamuk telah berubah polanya. “Dulunya, jentik nyamuk hanya menyerang di daerah perkotaan padat dengan suhu yang panas, kemudian sanitisasi jelek dan mobilitas penduduknya tinggi. Namun yang terjadi sekarang, jentik nyamuk sudah merambah ke desa-desa didaerah pegunungan yang beriklim dingin. Karena itu, kami tidak bisa memastikan kenaikan maupun penurunnya,” jelasnya.

Sedang untuk meminimalisir kenaikan kasus DBD, pihaknya sudah melakukan upaya fogging (pengasapan), PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) serta pembentukan juru pemantau jentik di daerah endemis. “Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi upaya penanggulangannya. Namun perlu didasari jika tingkat perhatian masyarakat terhadap kasus ini masih sangat kurang,” tegasnya.

Sementara untuk penyakit malaria, kata Budi, penularan kasus ini lebih banyak terjadi dari luar daerah. “Biasanya, dibawa warga yang dating dari luar daerah yang endemik penyakit malaria. Diantaranya, seperti Bangka Belitung, Papua, Maluku, Sumatera dan daerah endemis malaria lainnya. Untuk antisipasinya, kami telah meminta kepala desa untuk terus melakukan pendataan terhadap pendatang maupun penduduk yang pergi ke luar daerah,” ujarnya. (Bag)

Selasa, 26 Mei 2009

Vonis Tiga Pejabat STTP 1 Tahun Penjara

MUNGKID (KR) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada tiga pejabat Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STTP) Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan pembekalan bagi tenaga harian lepas. Ketiga pejabat tersebut adalah Mantan Ketua STPP Magelang, Thomas Widodo, Ketua Tim Panitia Pusat STTP Magelang Totok Senvek Munanto dan bendaharanya Djumirah.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Adi Hernowo SH dan anggota majelis Totok Yanuarto SH dan Buchary SH dalam sidang di PN Mungkid Selasa (26/5) kemarin, juga memutuskan ketiga membayar denda sebesar Rp 50 juta subisider 1 bulan penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp 7500.

Dalam perkara tersebut, ketiga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya melanggar pasal 3 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP jo pasal 18 a dan b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah mempertimbangan beberapa hal. Diantaranya yang memberatkan, perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, antara lain ketiganya belum pernah dihukum, mengakui semua perbuatannya, masih dibutuhkan di lembaga yang bersankutan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa melalui kuasa hukum nya, Basuki Rahmat SH mengatakan pikir-pikir. “Kami meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu setelah keputusan ini,” kata Basuki.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di STPP bermula dari penyelenggaraan Diklat Pembekalan Lanjutan pada awal 2008. dalam kesempatan itu, STPP mendapat alokasi anggaran untuk akomodasi dan konsumsi peserta sebesar Rp 1.036.160.000 untuk 1.619 peserta. Selama delapan hari, tiap peserta dianggarkan Rp 80.000 per hari. Namun, alokasi anggaran tadi tidak dipaparkan dalam rapat. Dalam notulen rapat ditulis, biaya akomodasi masing-masing Rp 5000 per orang tiap harinya, makan Rp 7.500 dan snack Rp 2.500. (Bag)